Janji Buat Jalan Khusus, Senin Depan Kantor Bupati Gumas Akan di Demo Masyarakat

    Janji Buat Jalan Khusus, Senin Depan Kantor Bupati Gumas Akan di Demo Masyarakat
    Gambar Saat Kondisi Jalan Kuala Kurun Gunung Mas

    PALANGKA RAYA - Keprihatinan masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terhadap infrastruktur jalan yang selama ini mereka gunakan dalam aktivitas sehari - hari, belum lah selesai seperti apa yang diharapkan selama ini.

    Sudah satu tahun berjalan paska diadakan penutupan / pemblokade oleh sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gumas dengan Jaya Samaya Monong, Bupati Gumas.

    Gambar: Surat Kesepakatan Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong

    Tepatnya pada tanggal 5 Januari 2022 di desa Tanjung Karitak, Bupati Gumas Jaya S Monong membuat kesepakatan diatas Metrai sepuluh ribu. 

    Dalam poin kesepakatan itu tertuang dalam Alternatif Solusi Dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas, poin - poin yang disetujui. Perusahaan wajib membuat jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Tengah No 7 Tahun 2012.

    Gambar: Yepta, Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Selanjutnya sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 (Satu) tahun. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak perusahan PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal).

    Surat kesepakatan itu diketahui koordinator aksi, Yepta Diharja dan Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno serta saksi - saksi.

     " Tanggal 5 Januari 2023 ini, sudah berjalan satu tahun lebih kesepakatan yang dibuat oleh Bupati Gunung Mas, bapak Jaya Samaya Monong, " kata Yepta, Koordinator Masa saat itu, Sabtu (07/01/23).

    Yepta, ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas, Senin 9 Januari 2023 akan melakukan aksi demontrasi di kantor Bupati Gunung Mas untuk meminta Bupati menyetop truk angkutan PBS melewati jalan umum di wilayah otonomi Kabupaten Gunung Mas, mengingat Komitmen Bupati pada tanggal 5 Januari 20232 di desa Tanjung Karitak sudah melewati batas toleransi yang diberikan, yaitu selama 1 tahun.

    Ditegaskan juga olehnya, hal ini dilakukan karena masih belum terlihat tuntutan masyarakat yang disetujui oleh Bupati Gumas, belum direalisasikan. Bahkan aktivitas angkutan PBS semakin meningkat dan kuantitasnyapun sakin bertambah.

     "Sampai saat ini apa yang diperjuangkan, tidak ada reaksi namun malah tambah marak angkutan PBS melewati jalan Kurun - Palangka, " sebutnya kembali.

    Berdasarkan pantauan media ini, diruas jalur jalan Kurun Palangka Raya, aktivitas angkutan PBS baik perkebunan kelapa sawit, pertambangan Batu Bara serta Kehutanan, malah semakin marak. 

    Sebelumnya, jalan yang dibangun dengan dengan dana APBD I Provinsi Kalimantan Tengah, adalah hak pengelolaan merupakan pemprov Kalteng. Namun apa yang dialami masyarakat Kab Gumas dan sekitarnya, tutup mata. 

     " Walaupun saat ini ada anggaran yang dialokasi untuk memperbaiki jalan itu, tapi itu hanya sebatas proyek, " kata Ryan salah satu warga di Kota Palangka Raya menipalinya.

    gunung mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Visi dan Misi PT BMB Membangun Kemitraan...

    Artikel Berikutnya

    Besok! Aliansi Masyarakat Gunung Mas Demo...

    Berita terkait