Diduga Ijazah Palsu, Polres Gunung Mas Tetapkan Kades Batu Nyapau Tersangka

    Diduga Ijazah Palsu, Polres Gunung Mas Tetapkan Kades Batu Nyapau Tersangka
    Gambar Ilustrasi

    GUNUNG MAS - Kepolisian Resort Kabupaten Gunung Mas (Polres Gumas), tetapkan Kepala Desa (Kades) Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam kasus Ijazah Palsu.

    Kades Batu Nyapau berinisial S ini baru saja terpilih dalam Pilkada serentak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022 lalu.

    Dalam surat yang dikeluarkan oleh Polres Gumas, Nomor SPDP/3.b/II/RES.1.9./2023/RESKRIM tanggal 1 Pebruari 2023, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

    Sejak 1 Pebruari 2023, telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Ontentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat (2) dua UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, yang terjadi di desa Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan, pada tanggal 16 bulan 9 tahun 2022.

    "Iya, surat tersangka penetapan S, Kades Batu Nyapau ada ditembuskan ke kami, selaku aparat desa, " kata Jon Prenedi, Sekretaris Desa Batu Nyapau,   Jumat (03/02).

    Jon Prenedi, Sekdes Batu Nyapau ini juga menceritakan juga bagaimana hingga kades baru terpilih ini bisa ikut serta dan terpilih menjadi Kades.

    Menurutnya, sudah lama dia selaku aparat desa meminta untuk klarifikasi biodata untuk mencalonkan sebagai kandidat Pilkades Batu Nyapau.

    "Memang sebelumnya, sudah diminta ijazah terakhir yaitu SMA, namun berbagai alasan hingga akhirnya bisa terpilih pada saat itu, " ungkapnya.

    Selain itu, disampaikan juga oleh pihak Pemkab bahwa ada dua desa saat itu bermasalah, salah satunya Pilkades Batu Nyapau.

    Saat terpilih, S sebagai Kades Batu Nyapau sudah melakukan hal yang tidak diperbolehkan untuk saat itu. Yaitu melakukan rotasi dan pemecatan aparat desanya, sebelum 1 (satu) tahun masa jabatannya berjalan atau satu tahun anggaran. Ini tujuannya agar bisa melihat kinerja aparatnya dan juga berdasarkan surat Edaran yang dikeluarkan oleh masa Bupati Arton S Dohong saat itu.

    "Surat edaran bupati saat itu, Bapak Arton S Dohong. Melarang adanya pergantian aparat desa oleh kades yang baru dilantik, sebelum satu tahun berjalan, " papar Jon Prenedi yang saat ini di Rotasi menjadi Kasi Pemerintahan Desa Batu Nyapau.

    Sementara itu, untuk tetap bisa berjalan sistim pemerintahan di desa Batu Nyapau, saat ini belum ada pj Kades.

    gunung mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Orientasi Wilayah, Wakapolda Kalteng Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Suara Letusan Senpi, AKP Jhon Digul Manra:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami